Offence Against Intellectual Property adalah
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Korban lain.
Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu
yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak
lain di Internet.
B. Kejahatan Offence Against
Intellectual Property
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan pembelian
barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas
negara.
1. Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hokum.
2. Pasal 27 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman
pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap
kesusilaan.
3. Pasal 28 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
4. Pasal 29 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
29 dipidana denganpidana penjara
paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
5. Pasal 30 UU ITE tahun
2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
6. Pasal 33 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau
mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7. Pasal 34 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
8. Pasal 35 UU ITE tahun
2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
D. Beberapa faktor penunjang Terjadinya
Offence Against Intellectual Property
1. Telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai
berkembang.
3. Kerangka akses internet
umum telah muncul
E. Solusi Pemecahan Masalah
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal
ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan
dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan
Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain
server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena
dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga
agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini
merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal.
Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall
bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan
system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan
dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against
Intellectual Property