Pengertian Fraud
Anda percaya kepada seseorang, apakah Anda
berprasangka buruk terhadap orang tersebut? Tidak. Nah, bagi orang kepercayaan
yang tidak pantas dipercaya akan memanfaatkan kepercayaan Anda untuk menutupi
dan melancarkan aksi kejahatan mereka. Trus, apakah tidak boleh mempercayai
orang lain? Boleh, tapi yakinkan bahwa kepercayaan Anda ada pada orang yang
tepat. Kuncinya adalah: Jangan gampang percaya! Disini kami akan menjelaskan
penipuan yang terjadi kebanyakan di dunia maya.
Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan
tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang
dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya
situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan Fraud
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Fraud adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru
atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen , dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain,
termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin,
penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin
mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk
tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
Fraud juga diartikan dengan Penipuan, yang memiliki
arti keliru yang disengaja yang menyebabkan seseorang atau bisnis menderita
kerusakan, sering dalam bentuk kerugian moneter. Semua elemen ini biasanya
diperlukan untuk tindakan yang harus dipertimbangkan penipuan, jika seseorang
berbohong tentang namanya, misalnya, tidak akan penipuan kecuali dengan
demikian, orang yang menyebabkan orang lain kehilangan uang atau menderita
beberapa kerusakan lainnya. Ada berbagai jenis penipuan, dari pencurian
identitas, penipuan asuransi untuk memalsukan informasi pajak, dan membuat
pernyataan palsu sering dapat menjadi salah satu elemen kejahatan lain.
Meskipun biasanya dituntut di pengadilan kriminal, penipuan juga dapat mencoba
di bawah hukum sipil.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat dilihat bahwa fraud atau kecurangan memiliki empat Kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tindakan tersebut
dilakukan oleh pelaku secara sengaja
2. Adanya korban
3. Korban menuruti
kemauan pelaku
4. Adanya kerugian yang
dialami oleh korban
Karakteristik
Kecurangan
Dilihat dari
pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan
menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan,
yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements
arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu,
yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising
from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Dalam pengertian luas, Fraud adalah suatu
bentuk penipuan yang disengaja/direncakan demi keuntungan dan kemakmuran
pribadi/perseorangan atau untuk merusak/mengganggu kehidupan dan kekayaan orang
lain. Kata “deception” atau “penipuan” adalah kata kunci untuk mendefinisikan Fraud.
Perlu diketahui bahwa Fraud SELALU melibatkan penipuan dan
kepercayaan. Satu hal yang perlu dicamkan adalah “orang yang paling
dipercaya adalah orang yang memiliki peluang paling besar untuk melakukan
penipuan kepada Anda.” Mengapa? Ketika
Dari sekian banyak definisi formal tentang Fraud,
mungkin yang paling cocok kita jadikan pedoman adalah:
Fraud is a generic term, and embraces all the
multifarious means which human ingenuity can devise, which are resorted to by
one individual, to get an advantage over another by false representations. No
definite and invariable rule can be laid down as a general proposition in
defining fraud, as it includes surprise, trickery, cunning, and unfair ways by
which another is cheated. The only boundaries defining it are those which limit
human knavery.
Fraud adalah sebuah istilah umum dan luas, serta
mencakup semua bentuk kelicikan/tipu daya manusia , yang dipaksakan oleh
satu orang, untuk mendapatkan keuntungan lebih dari yang lain dengan memberikan
keterangan-keterangan palsu dan telah dimanipulasi. Tidak ada ketentuan dan
keharusan untuak menyeragamkan definisi dari Fraud itu sendiri. Fraud juga
mengandung pengertian sebagai kejutan, tipuan,kelicikan, dan cara-cara yang
tidak sah terhadap pihak yang ditipu. Batasan pendefinisian Fraud adalah segala
sesuatu yang berkaitan dengan ketidakjujuran manusia.






0 komentar:
Posting Komentar