PENGERTIAN INFRINGEMENT OF PRIVACY
PENGERTIAN
INFRINGEMENT OF PRIVACY
a.
Pengertian
Privacy menurut para ahli
-
Kemampuan
seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
-
Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana,
dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan
individu lain.[Alan Westin]
b. Pengertian
Privacy
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara,
dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah
berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D
Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law
Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan
"Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau
secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam
kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari
setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki
dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang
yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang
dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui
bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser
yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan
privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum
peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita
jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan
masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan
Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk
memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut.
Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan
sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak
cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar