. Serangan terhadap fasilitas computer (hacking, viruses, illegal acces)




           Hacking adalah suatu aktifitas dari hacker yaitu orang yang tertarik dan mendalami sistem operasi komputer sehingga mengetahui kelemahan yang ada pada suatu sistem tetapi tidak memanfaatkan kelemahan suatu sistem atau situs kemudian dengan kemampuannya itu kelemahan tersebut untuk hal kejahatan.

Virus adalah program yang dibuat oleh seorang programmer yang bersifat mengganggu dan merusak proses-proses yang dikerjakan komputer. Virus menginfeksi file dengan eksetensi tertentu. Misalnya exe, txt, jpg dan lain sebagainya.

Illegal access merupakan kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Illegal access terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu system jaringan komputer dengan tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

FITNAH, PENISTAAN, PENGHINAAN (hote speech)

n                    Fitnah, penistaan & penghinaan adalah tindakan komunikasi yang di lakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentun provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang laian dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain).
       

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PENCEMARAN NAM BAIK (defamation)




              Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.

Pencemaran Nama Baik Menurut Perundang-undangan di Indonesia

Meskipun masih dalam proses perdebatan, ketentuan-ketentuan penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, buku II KUHP dianggap masih sangat relevan. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
 
Perkembangan Awal pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan "Twelve tables" diera romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus signifikan. Dan, pengguna aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada bebrapa sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam Lingkungan Commin Law, serta prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).

Di Indonesia pemberlakuan Kita Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.s). KUHP belanda yang diberlakukan sejak 1 september 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awak tentang lbelli famosi di masa Romawi Kuno. 
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap sesorang yang terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 3.
         

         Penyebab  Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
        · Secara lisan
        · Secara tulisan
        · Menuduh suatu hal di depan umum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAK MERK (trade mark)




.Hak Merek (Trademark)  atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis-Jenis Merek

  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan

  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAK CIPTA (coppy right)




        Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
 Copyright merupakan hak hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari Pencipta atau Pemegang sebuah Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.
Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Hukum yang mengatur Ha
k Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
Sekian artikel tentang Pengertian Copyright, semoga bermanfaat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS