Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Copyright merupakan hak
hukum yang diciptakan oleh hukum negara dan diberikan hak eksklusif dari Pencipta
atau Pemegang sebuah Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau sebuah informasi yang diciptakan.
Copyright (Hak Cipta) dapat juga memungkinkan Pemegang Hak
Cipta untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta dapat secara bebas mendistribusikan, mendapatkan royalti
bila hasil ciptaannya digunakan dan memberikan peraturan TOS (Term Of
Service) kepada pengguna. Copyright (Hak Cipta) terdapat batasan
tertentu yaitu waktu masa berlaku Copyright yang terbatas.
Copyright (Hak Cipta) merupakan salah satu jenis Hak
Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta berbeda Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) jenis lainnya yaitu seperti Hak Paten dan Hak
Monopoli pada intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan untuk
mencegah orang lain mengakui apa yang telah diciptakan dan mencegah orang lain
melakukan tindakan diluar ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright
(Hak Cipta).
Hukum yang mengatur Ha
k Cipta biasanya hanya mencakup hasil ciptaan yang berupa wujud
suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta dan gaya.
Sekian artikel tentang Pengertian Copyright, semoga
bermanfaat.






0 komentar:
Posting Komentar