PENCEMARAN NAM BAIK (defamation)




              Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.

Pencemaran Nama Baik Menurut Perundang-undangan di Indonesia

Meskipun masih dalam proses perdebatan, ketentuan-ketentuan penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI, buku II KUHP dianggap masih sangat relevan. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
 
Perkembangan Awal pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan "Twelve tables" diera romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman yang sangat kejam. Hingga, pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus signifikan. Dan, pengguna aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada bebrapa sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam Lingkungan Commin Law, serta prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).

Di Indonesia pemberlakuan Kita Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek van Strafrecht Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda (W.v.s). KUHP belanda yang diberlakukan sejak 1 september 1886 itu pun merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan historis awak tentang lbelli famosi di masa Romawi Kuno. 
Dalam KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap sesorang yang terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 3.
         

         Penyebab  Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
        · Secara lisan
        · Secara tulisan
        · Menuduh suatu hal di depan umum

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar