Pencemaran Nama Baik Menurut Perundang-undangan di Indonesia
Meskipun masih dalam
proses perdebatan, ketentuan-ketentuan penghinaan yang terdapat dalam Bab XVI,
buku II KUHP dianggap masih sangat relevan. Penghinaan atau defamation secara
harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
Perkembangan Awal
pengaturan tentang hal ini telah dikenal sejak era 500 SM pada rumusan "Twelve
tables" diera romawi kuno. Akan tetapi, pada saat itu ketentuan ini seringkali
digunakan sebagai alat pengukuhan kekuasaan otoritarian dengan hukuman-hukuman
yang sangat kejam. Hingga, pada era kekaisaran Agustinus (63 SM) peradilan
kasus defamation (lebih sering disebut libelli famosi) terus signifikan. Dan,
pengguna aturan ini kemudian secara turun-temurun diwariskan pada bebrapa
sistem hukum di negara-negara lain, termasuk Inggris dalam Lingkungan Commin
Law, serta prancis sebagai salah satu negara penting pada sistem hukum Eropa
Kontinental (Civil Law).
Di Indonesia pemberlakuan
Kita Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dominan merupakan duplikasi Wetboek
van Strafrecht Netherland Indie yang pada dasarnya sama dengan KUHP Belanda
(W.v.s). KUHP belanda yang diberlakukan sejak 1 september 1886 itu pun
merupakan kitab undang-undang yang cenderung meniru pandangan Code
Penal-Prancis yang sangat banyak dipengaruhi sistem hukum Romawi. Secara
sederhana, dapat dikatakan terdapat sebuah jembatan sejarah antara ketentuan
tentang penghinaan yang diatur dalam KUHP Indonesia dengan perkembangan
historis awak tentang lbelli famosi di masa Romawi Kuno.
Dalam KUHP pencemaran
nama baik diistilahkan sebagai penghinaan/penistaan terhadap sesorang yang
terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 3.
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan
terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
· Secara lisan
· Secara tulisan
· Menuduh suatu hal di depan umum






0 komentar:
Posting Komentar