Yaitu suatu Hak/kewenangan/kekuasaan/kompetensi di
bawah hukum internasional untuk mengatur individu-individu, peristiwa-peristiwa
hukum dibidang pidana maupun perdata atau benda/kekayaan dengan menggunakan
hukum nasionalnya.
Adapun Contoh cybercrime-nya:
Cyber Terorism
Suatu tindakan Cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Beberapa contoh Kasus:
*Ramzi Yousef dalang penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
*Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
*Suatu Website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
*Seorang Hacker yang menyebut dirinya DokterNuker
diketahui telah kurang lebih lima Tahun melakukan Defacing atau mengubah isi
halaman WEb dengan propaganda anti-american, anti-Israel dan Pro-bin Laden.
UNDANG-UNDANG
(pidana 2 tahun penjara dan denda
Rp. 2 milliar)
-Pasal 27 (3): menggunakan dan menakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hunbungan Internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara atau hubungan subyek hukum Internasional.
-Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang
melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebebkan transmisi dari
program, informasi, kode atau perintah, komputer dan/atau sistem elektronik
yang dilindungi negra menjadi rusak.
-Pasal 30 (1): Setiap orang yang
menggunakan atau Mengakses komputer dan sistem elektronik milik pemerintah yang
dilindungi secara tanpa hak.
-Pasal 30 (2): Setiap orang dilarang
menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer
dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan
komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
-Pasal 30 (4): Setiap orang dilarang
mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik
yang digunakan oleh pemerintah.
-Pasal 33 (2): Setiap orang dilarang
menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memafaatkan kode Akses (password) atau
informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos
komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer
dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
-Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer
atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berbeda wilayah
yuridiksi Indonesia






0 komentar:
Posting Komentar