TINDAKAN KRIMINAL BIASA YANG MENGGUNAKAN TI SEBAGAI ALAT




       Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
     Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.
Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI  itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer tujuan.
 
     Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan  yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar