Penggunaan internet untuk keperluan
bisnis dan perdagangan mulai dikenal beberapa tahun belakangan ini dan dengan
cepat meluas, terutama di negara-negara maju. Dengan perdagangan lewat internet
ini berkembang pula sistem bisnis virtual, seperti virtual store
dan virtual company dimana pelaku bisnis menjalankan bisnis dan
perdagangan melalui media internet dan tidak lagi mengandalkan basis perusahaan
konvensional nyata. Hematnya bisnis dan perdagangan tersebut tidak lagi dengan
bertemunya produsen dan konsumen atau pembeli dan penjual. Akan tetapi produk
yang ditawarkan oleh pemilik perusahaan, sistem pembayaran dan sistem
penyerahan produk tersebut dapat dilakukan melalui sarana internet. Penggunaan
internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan ini dilakukan oleh perusahaan
dengan penamaan perusahaan sebagai identitas di internet yang berkaitan erat
dengan produk atau servis yang dimilikinya. Dalam dunia tanpa batas tersebut
hal itu dikenal dengan alamat situs web (domain name; nama domain) di
internet yang menghubungkan antara seseorang yang memasang informasi dalam
situs web internet dengan para pemakai jasa internet. Alamat situs web (domain
name; nama domain) memberikan kontribusi yang bermanfaat baik bagi
perusahaan yang menyediakan informasi maupun bagi pihak yang memperoleh informasi
dari perusahaan tersebut, tetapi juga membawa dampak bagi cyber crime.
Dampak tersebut diantaranya membuka peluang terjadinya pelanggaran hak kekayaan
intelektual (cipta dan merek/trademark) melalui penyalahgunaan alamat
situs web tersebut yang dikenal dengan istilah cybersquatting.
Beberapa solusi yang dapat
digunakan untuk menghindari cybersquatting adalah :
- Menetapkan kebijakan khusus dalam pengawasan dan penegakkan hukum.
- Melakukan monitoring pendaftaran domain baru.
- Membuat portfolio perlindungan nama domain.
- Periksa trademark yang dimiliki.






0 komentar:
Posting Komentar