Didalam UU ITE pasal 1 tentang Ketentuan Umum adapun yang dimaksud
dan definisi kontrak/ transaksi elektronik dan tanda tangan digital adalah :
•Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
•Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
•Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik.
•Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
•Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
•Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Kasus: Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di
Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti
bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga
dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias
Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan
sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua
outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek
kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu
itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang
mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Analisa Kasus: Kasus diatas melanggar undang-undang ITE tahun 2008 Pasal 21
ayat 2b yang berbunyi” Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang
bertransaksi.
Solusi :
•Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam
peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
•Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
•Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.






0 komentar:
Posting Komentar